Dihadiri Puluhan Anggota Ormas PP, Sidang Pembacaan Tuntutan Kasus TPPO Mantan Bupati Langkat Ditunda

Sidang lanjutan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan terdakwa mantan Bupati Langkat TRP, kembali digelar di Ruang Sidang Prof Dr Kesumah Atmaja SH PN Stabat, Selasa (14/5/2024).

topmetro.news – Sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan terdakwa mantan Bupati Langkat TRP, kembali digelar di Ruang Sidang Prof Dr Kesumah Atmaja SH PN Stabat, Selasa (14/5/2024).

Persidangan Perkara Nomor: 555/Pid.Sus/2023/PN.Stb tersebut seyogianya telah diagendakan Pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun untuk ketiga kalinya, JPU kembali menunda pembacaan tuntutannya. Halk itu karena berkas tuntutannya belum selesai dari Kejaksaan Tinggi Sumut.

Persidangan yang digelar sekira pukul 14.30 WIB itu, dihadiri puluhan pengunjung yang menggunakan atribut ormas Pemuda Pancasila (PP). Mereka ingin melihat berlangsungnya jalannya persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU kepada eks Bupati Langkat Periode 2019-2024 Terbit Rencana Peranginangin dalam kasus TPPO.

Sebagaimana diketahui dalam fakta persidangan-persidangan sebelumnya hingga persidangan terakhir mendengarkan keterangan terdakwa sebelum masuk sidang agenda pembacaan tuntutan, terdakwa TRP selalu membantah atas keterlibatan dirinya dalam kasus kepemilikan lokasi kerangkeng manusia ilegal yang didalihkan sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba yang telah merenggut beberapa nyawa akibat perlakuan penganiayaan itu.

TRP juga berkilah jika dirinya tidak ada terlibat dalam kasus TPPO mempekerjakan para korban penghuni kerangkeng rehabilitasi ilegal ke PKS PT Dewa Peranginangin sebagaimana yang didakwakan JPU berdasarkan BAP yang dibuat penyidik Polda Sumut.

Dalam setiap persidangan yang digelar, TRP selalu membantah dan merasa keberatan atas keterangan kesaksian para korban eks penghuni kerangkeng dan keluarganya terkait dugaan keterlibatannya dengan kepemilikan kerangkeng serta status kepemilikan perusahaan PKS tersebut.

Sehingga, TRP merasa keberatan jika pihak LPSK menggugat dirinya untuk membayarkan restitusi kepada para korban kerangkeng manusia ilegal yang dipekerjakan di PKS, perkebunan sawit milik TRP dan rumah pribadinya.

Demikian juga JPU memutar video berisikan pengakuannya saat menjabat sebagai Bupati Langkat, bahwa pihaknya yang mengelola kerangkeng rehabilitasi serta melibatkan istrinya Tiorita sebagai pihak yang mengurusi kebutuhan makan para penghuni kerangkeng panti rehabilitasi ilegal tersebut. TRP kembali menyebut, bahwa video yang merekam pernyataannya itu merupakan permintaan Kadis Kominfo Pemkab Langkat Syahmadi.

“Saya sebenarnya tidak mau membicarakan masalah lokasi kerangkeng rehabilitasi itu. Tapi saya selaku Bupati Langkat saat itu dipaksa dengan alasan program pembuatan video tersebut sudah dianggarkan. Katanya, upaya yang saya lakukan selaku Bupati Langkat terkait keberadaan lokasi rehabilitasi pecandu narkoba itu merupakan salah salah satu program sosial,” ujarnya.

Diketahui, perbuatan terdakwa Terbit Rencana Peranginangin dalam kasus tersebut diancam pidana Pasal 2 Ayat (2) jo Pasal 7 Ayat (2) jo Pasal 10 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan akan digelar kembali pada Hari Selasa (21/5/2023) pekan depan.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment